
Sleman, kabarterdepan.com – Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) prof EM bakal menjalani pemeriksaan pelanggaran kepegawaian buntut kekerasan seksual yang dilakukan sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan secara administrasi, Prof EM disebutnya sudah diberhentikan sebagai dosen oleh Rektor UGM, Ova Emilia.
Namun terkait posisinya sebagai PNS pencopotannya dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) karena berkaitan dengan disiplin kepegawaian.
UGM Bentuk Tim
Pihak kampus akan membentuk tim khusus dalam memeriksa Prof EM terkait dengan pelanggaran kepegawaian. Hal tersebut dilakukan dengan proses klarifikasi terkait pelanggaran kepegawaian yang dilakukan.
“Oleh karena itu dalam waktu 1-2 hari ini pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan disiplin kepegawaian kepada prof EM,” kata Sekretaris UGM, Andi Sandi saat ditemui di gedung Balairung, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025).
“Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya disampaikan ke rektor, kemudian rektor bersurat ke menteri karena keputusan akhir ada di kementerian,” katanya. Sandi mengatakan PNS diangkat oleh Kementerian dan diberhentikan oleh Kementerian
Ia menyampaikan sebelumnya Kemendikti memberikan perhatian secara intens pasca pemberitaan mengenai pemberhentian guru besar UGM prof EM oleh kampus.
Hal tersebut dilakukan untuk mengakselerasi proses penanganan yang sedang berlangsung kepada pelaku.
Ia menyampaikan, jika penanganan perkara tersebut dilakukan sejak Juli 2024, namun rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan keluar pada akhir 2024.
Sandi menyebutkan sempat ada perubahan aturan terkait penanganan disiplin pegawai oleh Kemendikti terkait delegasi penanganan dan pemberian keputusan terkait kedisiplinan pegawai.
“Pada hari yang sama kami mengajukan ke kementerian, namun pertengahan bulan Maret keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian untuk tingkatan sedang sampai berat untuk didelegasikan ke pimpinan Perguruan Tinggi Negeri,” imbuhnya.
Meskipun permohonan UGM sesudah dikeluarkan sebelum perubahan delegasi tadi, Sekjen Kemendikti sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada PTN bahwa permohonan sebelum keputusan tetap dapat diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian.
Pendampingan Dua Sisi
Terkait kemungkinan korban melaporkan kepada kepolisian pihaknya akan ikut mendampingi. Namun pihaknya saat ini masih berfokus kepada penyelesaian pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oleh prof EM.
Terkait dengan kondisi korban, Sandi menyebut sampai saat ini kampus berupaya untuk melakukan pendampingan.
“Yang utama adalah bagaimana institusi ini menjamu anak-anak ini bisa melanjutkan proses akademiknya,” katanya.
Manfaatkan Rumah Pribadi
Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru besar Fakultas Farmasi Prof EM.
“Ada 13 (korban maupun saksi) yang diperiksa dan memberikan keterangan. Kalau modusnya lebih banyak dilakukan di rumah,” katanya.
Andi Sandi menyampaikan bahwa Prof EM melakukan tindakan tersebut dalam berbagai kesempatan yang dimiliki atas jabatan yang diemban seperti melakukan bimbingan akademik baik skripsi, tesis, hingga disertasi.
“Ada juga di research center dan berbagai persiapan dokumen kegiatan lomba,” katanya kepada wartawan. Perilaku tersebut disebutnya banyak dilakukan diluar kampus.
Namun Sandi menjelaskan Prof EM berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas PPKS juga melakukan hal tersebut dalam bentuk verbal. (Hadid Husaini).
