
Sleman, labarterdepan.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) membebastugaskan guru besar di Fakultas Farmasi karena melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah korban.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku diketahui setelah adanya laporan kepada pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Koordinasi langsung dilakukan oleh pihak fakultas dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
“Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku,” ujar Andi Sandi, Minggu (6/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya selalu berpegang kepada keadilan gender dan berupaya melakukan pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban.
Pelaku diketahui juga memiliki jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Andi menyebut jika pelaku telah dicopot dari jabatan tersebut.
“Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” katanya.
Ia menyampaikan jika keputusan tersebut secara langsung dikeluarkan oleh dekan Fakultas Farmasi tersebut diberikan sebelum pemeriksaan selesai.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan ruang aman bagi para civitas akademika di fakultas tersebut.
Sebelumnya, pihak Satgas PPKS UGM juga telah menindaklanjuti dengan membentuk Komite Pemeriksa melalui keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Pemberian sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Melalui Satgas PPKS UGM terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban kekerasan seksual dan menjaga kampus dari hal-hal tersebut.
“Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip bahwa kampus seharusnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan,” katanya.
Bahkan sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Hal tersebut dipertegas dengan dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Kekerasan pada 2019.
“Dengan terbitnya Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.” Katanya.
“kami juga telah melakukan upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual,”pungkasnya. (Hadid Husaini).
