
Blitar, kabarterdepan.com– Seorang pria berinisial MYS (22) diamankan oleh Polsek Talun Blitar setelah terbukti melakukan pencurian berulang kali di rumah seorang warga bernama Wiwik Wulan Prasasti (34) di Perumahan Panca Royal, Dusun Sumberasri, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Pelaku spesialis pencuri rumah kosong ini memanfaatkan momen saat rumah korban saat ditinggal bersilaturahmi lebaran.
Kapolsek Talun beserta tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswaahyudi, menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di rumah korban sejak Juni 2024 hingga 1 April 2025.
“Pelaku memanfaatkan informasi dari status WhatsApp korban untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Dengan membawa kunci cadangan yang diperolehnya saat masih bekerja di rumah korban, pelaku bisa dengan mudah masuk dan mengambil barang berharga tanpa dicurigai,” ungkap IPDA Putut Siswaahyudi.
Korban, Wiwik Wulan Prasasti, adalah seorang perempuan berusia 34 tahun yang tinggal di Perumahan Panca Royal. Ia pertama kali menyadari adanya pencurian setelah mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang, termasuk dua unit handphone, kunci cadangan rumah, dua celengan, uang tunai Rp 43.300, kacamata, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi AG 6368 OBC.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di rumah korban dalam kurun waktu hampir satu tahun. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 17,7 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Talun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.
“Pastikan rumah terkunci dengan baik, jangan sembarangan memberikan akses kunci cadangan kepada orang lain, serta hindari membagikan informasi keberangkatan di media sosial,” pungkas IPDA Putut Siswaahyudi. (Anang Agus Faisal)
