
Denpasar, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Denpasar memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2 dan 3 April 2025.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma dan layanan di tingkat kecamatan akan tetap buka setengah hari, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan Surat Edaran Gubernur Bali.
“Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib membuka layanan saat cuti bersama,” ujarnya, Kamis (3/4/2025)
Layanan kesehatan dan kegawatdaruratan juga dipastikan tetap beroperasi penuh. Benny mengimbau warga Denpasar untuk memanfaatkan layanan publik selama cuti bersama, terutama bagi mereka yang tidak mudik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menambahkan bahwa pelayanan Disdukcapil tetap tersedia di MPP Sewakadarma dan kantor kecamatan.
“Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa datang ke MPP atau kecamatan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi selama periode cuti bersama. (WIJ)
