Bupati Mojokerto Tegaskan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Avatar of Lintang
Untitled design 2025 03 28T084153.915
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat meninjau kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemkab Mojokerto. (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto menjelang musim liburan dan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Apel yang dilaksanakan di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto itu, digelar untuk memastikan agar kendaraan dinas para perangkat daerah tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.

Menurut bupati yang akrab disapa Gus Barra itu, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Majapahit ini.

“ASN yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya), saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan,” tegas Gus Barra, Kamis (27/3/2025).

Masih dalam sesinya, Gus Barra juga mengingatkan kepada para karyawan dan ASN yang berada di bawah lingkup Pemkab Mojokerto, khususnya yang tetap bertugas selama hari libur dan cuti bersama agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

Pada beberapa bidang terutama pada pelayanan masyarakat, para karyawan dan ASN memang akan tetap bertugas di hari libur nasional dan cuti bersama, terutama pada bidang yang meliputi pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya sampaikan kepada teman-teman yang mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, menurut laporan dari Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Siswadi, diketahui bahwa ada 66 unit kendaraan dinas yang harus terparkir di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Siswadi juga menjelaskan saat pekan mudik dan liburan nanti, kendaraan dinas yang berfungsi sebagai penunjang pelayanan untuk masyarakat akan tetap beroperasi, seperti ambulance, kendaraan kegawatdaruratan dan kendaraan operasional pelayanan masyarakat yang lain.

“Kami laporkan data kendaraan dinas Pemkab Mojokerto yang digunakan untuk operasional adalah 66 unit, selama masa hari libur dan cuti bersama, ASN, pegawai RSUD dan BUMD dapat menggunakan kendaraan operasional sepanjang untuk keperluan pelayanan publik,” beber Siswadi. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page