Tegaskan Tak Ada Unsur Perampasan, Pimpinan FIFGROUP Mojokerto Angkat Bicara

Avatar of Redaksi
IMG 20250327 WA0007
Kepala Cabang PT FIF Finance Mojokerto, Mochamad Badrul Huda. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Menanggapi pemberitaan di Kabarterdepan.com terkait dugaan perampasan motor oleh empat debt collector yang bekerja untuk FIFGROUP Cabang Mojokerto dan DCM, Kepala Cabang PT FIF Finance Mojokerto, Mochamad Badrul Huda, memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataannya, Badrul Huda menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan seorang konsumen bernama Sutejo telah melalui proses pengadilan perdata dan mencapai putusan final. FIFGROUP juga telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan keputusan tersebut. Namun, baru-baru ini muncul laporan baru dari pihak konsumen melalui kuasa hukumnya yang menuduh FIFGROUP melakukan tindakan perampasan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa perkara ini sebenarnya sudah selesai dalam ranah hukum perdata. Kami telah mematuhi putusan pengadilan yang mewajibkan kami mengganti kerugian kepada konsumen. Namun, kini pihak konsumen melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan laporan pidana dengan tuduhan perampasan kendaraan,” jelas Badrul, Kamis (27/3/2025).

Tidak Memenuhi Unsur Perampasan

Badrul Huda menegaskan bahwa dugaan perampasan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 368 KUHP. Ia menjelaskan bahwa perampasan dalam konteks hukum harus memenuhi beberapa unsur, yakni adanya tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang miliknya dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, serta adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

“Kami tegaskan bahwa motor milik Sutejo tidak dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela. Hal ini didukung oleh bukti surat pernyataan penyerahan sukarela yang telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, Badrul Huda menekankan bahwa dalam proses tersebut tidak ada unsur ancaman atau kekerasan terhadap Sutejo.

“Debt collector kami hanya melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Konsumen mengalami keterlambatan angsuran lebih dari tiga bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kredit, kendaraan dapat ditarik,” tambahnya.

Badrul Huda juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, FIFGROUP justru mengalami kerugian akibat penarikan kendaraan tersebut.

“Sebagai perusahaan, kami tidak mendapatkan keuntungan dari penyitaan kendaraan. Sebaliknya, kami menanggung kerugian akibat turunnya nilai ekonomis kendaraan serta biaya operasional tambahan seperti biaya penyimpanan di gudang,” ungkapnya.

Pengembalian Selisih Nilai Jual

Lebih lanjut, Badrul Huda juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengembalian selisih nilai jual kendaraan. Ia menjelaskan bahwa jika harga jual kendaraan lebih tinggi dibandingkan dengan sisa nilai pelunasan kredit, maka selisih tersebut akan dikembalikan kepada konsumen.

“Secara normatif, jika kendaraan yang disita dan dijual kembali memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari sisa hutang yang harus dibayarkan, maka selisihnya akan dikembalikan kepada konsumen. Namun, dalam kasus ini, motor yang diserahkan oleh Sutejo adalah Honda Genio tahun 2020, yang harga pasarnya maksimal berkisar antara Rp6-8 juta,” jelasnya.

Sementara itu, sisa hutang Sutejo masih berada di angka di atas Rp10 juta, yang berarti tidak ada selisih kelebihan yang bisa dikembalikan.

“Kami sudah menunjukkan riwayat kartu angsurannya kepada pihak berwenang. Sutejo sebelumnya mengambil kredit kendaraan, tetapi karena terdampak pandemi COVID-19, ia mengajukan restrukturisasi kredit agar angsurannya lebih ringan. Namun, tetap saja, sisa hutangnya masih lebih besar dibandingkan nilai kendaraannya,” lanjutnya.

Kooperatif dalam Proses Hukum

Terkait laporan pidana yang diajukan oleh kuasa hukum Sutejo, Badrul Huda menegaskan bahwa FIFGROUP akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pihaknya telah memenuhi permintaan pihak kepolisian dengan menyerahkan berbagai dokumen yang relevan, termasuk kontrak kredit dan bukti-bukti lainnya.

“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik di unit 3 kepolisian. Semua dokumen yang diperlukan telah kami serahkan, termasuk kontrak kredit, riwayat angsuran, serta surat pernyataan penyerahan sukarela. Kami tidak menutup-nutupi apa pun dan siap menghadapi proses hukum dengan transparan,” katanya.

Badrul Huda juga menyatakan bahwa dirinya telah menghadiri panggilan klarifikasi dari kepolisian empat hari yang lalu.

“Saat itu, saya hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta diungkapkan secara jelas dan objektif,” ujarnya.

Harapan FIFGROUP

Di akhir pernyataannya, Badrul Huda berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, mengingat FIFGROUP mematuhi sekaligus menjalankan putusan pengadilan kepada konsumen.

Ia juga mengajak semua pihak untuk memahami bahwa dinamika antara perusahaan pembiayaan dan konsumen tidak selalu berjalan mulus, tetapi harus tetap diselesaikan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menghormati hak konsumen dalam mencari keadilan. Namun, kami juga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum. Sebagai perusahaan pembiayaan, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, termasuk dalam menyelesaikan masalah yang timbul dengan cara yang sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula pada 7 Januari 2023 di simpang empat Jembatan Lespadangan, depan PMI Kota Mojokerto. Saat itu, Rahmat Debbie tengah menjalankan aktivitasnya sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Tiba-tiba, empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendekatinya dan merampas sepeda motor yang digunakannya. Mereka mengklaim bahwa kendaraan tersebut terkait dengan tunggakan kredit dan harus disita. Padahal, kendaraan itu bukan atas nama Debbie, melainkan milik Sutejo, ayahnya, yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang dalam penyelesaian kredit.

Diketahui, Sutejo memenangkan banding dalam gugatan perdata. PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mojokerto dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto telah membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 15 juta pada 6 Maret 2025. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page