
Blitar, kabarterdepan.com – Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetya, menyoroti langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengungkap dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan tidak konsisten dan diwarnai dengan berbagai kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Kami melihat ada indikasi bahwa kejaksaan bekerja dalam tekanan. Awalnya, penyelidikan berjalan dengan baik, tetapi kemudian terlihat terseok-seok,” ujar Joko Prasetya, Kamis (27/03/2025).
“Ada upaya hukum dari pihak tertentu yang menggugat langkah kejaksaan, meskipun gugatan tersebut akhirnya kandas. Bahkan ada pencabutan gugatan yang justru semakin memperkuat dugaan adanya skenario yang telah ‘ditoto’ demi menguntungkan pihak tertentu,” imbuh Joko Prasetya.
Menurutnya, pencabutan gugatan ini menjadi tanda tanya besar. “Apakah karena dalil yang digunakan lemah, atau ada kesepakatan tertentu di balik layar? Ini perlu diperjelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko juga menyoroti penghapusan unggahan di media sosial terkait penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan di sebuah rumah di Jalan Masjid, Kota Blitar, serta di Desa Sanankulon.
“Mengapa dokumentasi resmi yang telah dipublikasikan tiba-tiba hilang? Ini semakin menambah kecurigaan publik bahwa ada intervensi dari pihak berkepentingan,” imbuhnya.
Kehadiran mantan Wakil Bupati Blitar dalam pemeriksaan terkait kasus ini pun diragukan komitmennya dalam membantu pemberantasan korupsi. Joko menilai, ketertutupan hasil pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut justru semakin mempertebal dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini.
“Kami mempertanyakan, apakah kehadiran mantan wakil bupati ini akan membantu membuka kasus secara terang benderang, atau justru memperumit proses penyelidikan?” katanya.
Selain itu, GPI juga menyoroti penghitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan, yang menurut pihak penggugat dianggap tidak masuk akal dan meragukan validitasnya.
“Jika penghitungan ini benar, harus disampaikan dengan transparan. Jika tidak, maka wajar jika ada yang mempertanyakan,” ujar Joko.
GPI menduga bahwa penanganan perkara ini tidak sepenuhnya independen dan ada tekanan dari pihak yang lebih kuat, baik secara struktural maupun non-struktural.
“Kami mendesak agar kasus ini ditangani dengan transparan, tanpa intervensi, dan dengan tetap mengedepankan kepentingan hukum serta keadilan,” pungkasnya. (Anang Agus Faisal)
