
Blora, Kabarterdepan.com- Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan pada momen cuti bersama dan libur nasional, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun keperluan pribadi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi menuturkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas pada momen cuti bersama hari raya idul Fitri tahun 1446 Hijriah, dan libur nasional hari raya Nyepi sedang digodok.
Sehingga diharapkan, melalui surat edaran itu segala aturan dapat ditaati oleh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Blora.
“Surat edaran terkait larangan tersebut masih disusun. Kami tidak mengandangkan (Mobil dinas). Tapi, justru melarang,” ujar Komang, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Komang menjelaskan, larangan penggunaan mobil dinas milik Pemkab Blora itu, bila digunakan keluar kota. Namun, bila penggunaan mobil dinas masih didalam lingkup Kabupaten Blora maka tetap diperbolehkan.
“Kalau di dalam kota tidak ada masalah. Bisa jadi ada tugas saat hari lebaran atau gimana. Asal tidak digunakan ke luar kota, Itu (penggunaan mobil dinas ke luar kota Blora) yang tidak boleh,” ujar Sekda Blora.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan, pelarangan penggunaan mobil dinas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Dalam surat itu menerangkan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengimbau larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Komang.
Selanjutnya, dikutip dari portal KPK RI, melalui surat tersebut, KPK RI melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.(Fitri)
