
Blora, Kabarterdepan.com- Rp 10,5 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Blora tahun 2025, yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) akan digunakan menambal bantuan iuran BPJS masyarakat sebesar Rp 30 Miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat menuturkan alokasi DBHCHT sudah jelas peruntukannya. Yaitu menjamin kesehatan masyarakat di daerah yang menerima. Dengan sasaran adalah masyarakat yang kurang mampu di daerah tersebut.
“DBHCHT itu untuk bantuan iuran BPJS masyarakat Kabupaten Blora,” singkat Edi, Rabu (26/3/2025).
Diungkapkan, dari total jatah anggaran DBH Cukai Rokok itu belum dapat mengakomodir total tagihan BPJS kesehatan masyarakat kabupaten Blora.
“Total bantuan iuran BPJS kesehatan masyarakat kabupaten Blora ada Rp 30 Miliar. Sementara Rp 10 Miliar-nya dari DBHCHT,” tutur Edi.
Sebelumnya, Dinkesda Blora mendapatkan Rp 10,5 miliar dari total Rp 22,2 Miliar jatah Kabupaten Blora dari DBH Cukai rokok. Jatah itu merupakan tertinggi dari tujuh instansi atau OPD yang kebagian dana tersebut.
Selanjutnya, dikutip dari portal kementrian keuangan direktorat jenderal perimbangan keuangan, menuturkan penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
“Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007,” terang di portal tersebut.
Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lalu, dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. (Fitri)
