Kabarterdepan.com Luruskan Pemberitaan Tentang Berbuka Puasa Bupati dan Wabup Dharmasraya

Avatar of Redaksi
IMG 20250310 WA0138
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. (Andika Putra/kabarterdepan.com)

Dharmasraya, Kabarterdepan.com – Redaksi Kabarterdepan.com dengan ini meluruskan pemberitaan yang kami terbitkan pada 9 Maret 2025, dengan judul “Wow! Ditengah Efisiensi Anggaran, Acara Berbuka Puasa Bupati dan Wabup Dharmasraya Telan APBD Rp 370 Juta”, dengan link : https://kabarterdepan.com/wow-di-tengah-efisiensi-anggaran-acara-berbuka-puasa-bupati-dan-wabup-dharmasraya-telan-apbd-rp-370-juta/

Kami menyadari, informasi tersebut kurang akurat dan menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di kalangan pembaca. Sehingga, kami merasa perlu menarik kembali pemberitaan tersebut, sekaligus meminta maaf atas kepada Pemkab Dharmasraya dan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Berdasarkan hasil penelusuran kami, yang melibatkan klarifikasi dengan pihak terkait, menunjukkan bahwa kegiatan buka puasa bupati dan wakil bupati Dharmasraya tidak pernah dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2025. Apalagi menghabiskan biaya sebesar Rp 370 juta.

Fakta yang kami peroleh, dalam kegiatan berbuka puasa bersama Pemkab Dharmasraya yang dilaksanakan dalam 3 hari, yakni Senin (3/3/2025) dengan biaya Rp 14.000.000, dengan rincian Rp 35.000 X 400 orang yang hadir. Kemudian buka puasa kedua di hari Selasa (4/3/2025) hanya menghabiskan biaya Rp 12.250.000 dengan rincian Rp 350.000 x 350 orang.

Sementara buka puasa pada hari ketiga, Rabu (5/3/2025) juga menelan anggaran Rp 12.250.000 dengan rincian Rp 350.000 x 350 orang yang hadir.

Sehingga, biaya yang dibelanjakan untuk menjamu masyarakat yang datang dari seluruh penjuru Kabupaten Dharmasraya untuk berbuka puasa dalam tiga hari tersebut hanya sebesar Rp38.5 Juta. Angka ini tentu hampir separo lebih kecil dari plafon anggaran yang sesungguhnya yakni Rp70 Juta, sehingga telah terjadi penghematan sebesar Rp31.5 juta.

Sementara itu, untuk pembagian sarung dalam kegiatan buka puasa bersama tersebut, berdasarkan keterangan Kabag Kesra, bahwa sampai dengan hari ini untuk kain sarung telah dibagikan sebanyak 650 pcs.

Rinciannya adalah, pada bulan puasa hari pertama tanggal 3 Maret 2025 tidak ada pembagian sarung. Kemudian di hari kedua berbuka puasa pada tanggal 4 maret 2025 dibagikan sebanyak 240 pcs sarung.

Pada hari ketiga berbuka puasa pada tanggal 5 Maret 2025 dibagikan sebanyak 360 pcs sarung, dan pada acara berbuka puasa di Padang pada tanggal 8 Maret 2025 dibagikan sebanyak 50 pcs.

“Sehingga total pagu anggaran untuk sarung 357.000.000 (Rp 170.000/pcs) yang sudah ditetapkan dari 30 Desember 2024, jumlah sarung yang sudah dibagikan untuk keempat acara buka puasa tersebut hanya 650 pcs atau sebesar 650 pcs X 170.000. yaitu Rp 97.000.000,” tegas Kabag Kesra.

Menurut penilaian kami, langkah yang ditempuh oleh Bupati Dharmasraya dengan menggunakan lebih kurang separuh dari anggaran ini sudah melaksanakan prinsip efisisensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Inpres No 1 Tahun 2025.

Kami menyadari bahwa kesalahan ini terjadi karena kurang mmelakukan kroscek lebih mendalam terhadap sumber informasi primer di Pemkab Dharmasraya.

Oleh karena itu, kami akan melakukan pembinaan kepada wartawan di Dharmasraya, dalam hal ini Andika Putra, agar lebih akurat dan teliti menggali informasi dalam pemberitaan ini. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami dengan ini menarik dan meralat pemberitaan tersebut.

Semoga dengan pemberitaan ini Kabarterdepan.com dan Pemkab Dharmasraya dapat berkomitmen saling bekerja sama untuk memberikan pemberitaan kepada publik. Terima Kasih. (Redaksi Kabarterdepan.com)

Responsive Images

You cannot copy content of this page