
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, sebagai bentuk masukan kritis terhadap proses legislasi yang tengah berlangsung.
Anis menekankan bahwa revisi UU TNI seharusnya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, sebelum melakukan perubahan regulasi, pemerintah perlu memastikan bahwa peran TNI dalam sistem pertahanan negara telah berjalan efektif.
“Pertama, pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses revisi ini. Penyusunan RUU TNI harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Kedua, penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” kata Anis.
Rekomendasi lainnya adalah mencegah kembalinya praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, revisi UU TNI harus memperkuat profesionalisme institusi militer dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta efisiensi anggaran pertahanan.
“Dan terakhir yang ketiga, revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, dan efisiensi anggaran pertahanan,” jelasnya.
Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dan pemerintah dalam merancang kebijakan yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam negara hukum. (Fajri)
