
Bantul, Kabarterdepan.com – Polsek Sewon Bantul mengamankan dua orang peracik bahan peledak atau serbuk petasan pada Selasa (18/3/2025).
Kedua orang tersebut berinisial RNA (18) dan NAN (19) yang merupakan warga Godean, Sleman, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, keduanya diamankan di Padukuhan Tarudan, Bangunharjo, Sewon, Bantul pada pukul 17.00 WIB.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Rabu (19/3/2025).
Polsek Sewon kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku RNA dan NAN saat menjual serbuk petasan.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon,” ungkap Jeffry.
Polisi juga menemukan serbuk petasan yang ada di dalam tas gendong yang dibawa orang tersebut. Total terapat 3,3 kg bahan peledak yang berhasil diamankan
Selain menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna orange, sepeda motor dan dua unit handphone.
“Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951, ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan saat bulan Ramadhan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita.
Jika melanggar disebutnya akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, Novita meminta agar masyarakat mengetahui terkait undang-undang tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga disebutkan bahwa siapapun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, banjir akan dikenai pidana penjara.
“Dapat diberikan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang,” ujarnya
“Pelaku juga bisa dikenakan hukuman Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain,” pungkasnya.
Selain itu untuk KUHP hukuman paling lama diberikan selama 15 tahun yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa. (Hadid Husaini)
