
Jakarta, Kabarterdepan.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) rencananya akan disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar DPR dan pemerintah memperpanjang proses pembahasannya.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada tingginya atensi dan kritik publik terhadap revisi tersebut selama proses pembahasan.
“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut diperlukan agar aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan dengan lebih mendalam.
“Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atnike juga menyampaikan bahwa Komnas HAM telah memantau pembahasan RUU TNI sejak 2024 di masa pemerintahan Joko Widodo hingga saat ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan bahwa penyusunan revisi ini tidak diawali dengan evaluasi yang komprehensif terhadap implementasi UU TNI yang berlaku.
“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” jelasnya.
Komnas HAM juga menyoroti keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan RUU TNI serta minimnya transparansi ke publik.
Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, jika nanti RUU TNI ini nantinya jadi disahkan, Komnas HAM berjanji akan memgawal jalannya RUU tersebut.
“Maka kami nantinya akan melakukan pengamatan, mitigasi. Ketika nanti undang-undang ini dilaksanakan, apakah memang rekomendasi yang kami sampaikan dalam siaran konferensi pers ini terjadi atau tidak,” ujar Atnike.
Komnas HAM berharap pemerintah dan DPR tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini. (Fajri)
