DPR Bantah Isu Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Dilakukan Diam-Diam

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250318 071726 Chrome
Konferensi pers DPR di Ruang Banggar DPR RI. (ANTARA / Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rapat konsinyering Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) berlangsung secara terbuka.

Dasco membantah anggapan bahwa pemilihan lokasi di hotel dilakukan untuk menutup-nutupi pembahasan RUU TNI. Menurutnya, fakta bahwa publik sudah mengetahui agenda ini sejak sehari sebelum pelaksanaannya menjadi bukti keterbukaan rapat tersebut.

“Di media massa sebelumnya juga sudah beredar bahwa ada pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont itu sehari sebelumnya, saya pikir karena itu terbuka,” ujar Dasco di Ruang Banggar DPR RI, Senin (17/3/2025).

Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah anggota KontraS di dalam Hotel Fairmont, Dasco menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai, jika pihak LSM atau NGO ingin menyampaikan masukan, mereka bisa menempuh jalur resmi tanpa perlu mendatangi lokasi rapat secara langsung.

“Kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin beri masukan, kemudian memberikan saja pernyataan atau surat resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah,” kata Dasco.

Namun, ia menyayangkan cara yang ditempuh oleh demonstran.

“Cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Dasco menyebut dirinya tetap menerima perwakilan dari kelompok tersebut untuk berdiskusi.

“Pada hari ini saya juga terima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi, karena mereka minta kemarin untuk ditemui,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menanggapi perbedaan draf RUU TNI yang beredar di media sosial dengan draf yang dibahas di DPR RI.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menepis kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Menurutnya, justru revisi ini bertujuan membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

“Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” tegas Utut.

Ia menambahkan, Komisi I DPR RI tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak perubahan tersebut, melainkan bertugas menyerap aspirasi dalam proses legislatif.

Dalam rapat kerja dengan Panglima TNI, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa revisi UU TNI harus tetap mengedepankan supremasi sipil sesuai dengan prinsip negara demokrasi.

Pembahasan RUU TNI sendiri hanya mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 47, dan Pasal 53.

– Pasal 3 ayat (2): Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

– Pasal 47: Mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

– Pasal 53: Membahas kenaikan batas usia pensiun dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Menanggapi kritik terkait keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU TNI, Utut menegaskan bahwa DPR sudah membuka ruang partisipasi. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page