Sumarsih, Ibu Korban Tragedi Semanggi I Kritik Revisi UU TNI: Jangan Biarkan Dwifungsi Kembali

Avatar of Redaksi

 

Screenshot 20250317 231605
Sumarsih, keluraga korban tragedi Semanggi 1, menyuarakan kritik keras terhadap revisi UU TNI. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Wawan, mahasiswa korban Tragedi Semanggi I, menyuarakan kritik keras terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Senin, (17/3/2025), ia memperingatkan bahaya kembalinya dwifungsi ABRI serta impunitas aparat dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Sumarsih, wacana revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya militerisme dalam pemerintahan.

“Sejarah membuktikan bahwa dwifungsi TNI pernah digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi lagi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama bertahun-tahun, pelanggaran HAM berat yang melibatkan aparat, baik di masa Orde Baru maupun Reformasi, belum pernah diadili secara tuntas.

“Hingga saat ini, tidak ada satu pun pelaku yang dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” katanya.

Sumarsih menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, lebih banyak menjadi pajangan daripada alat penegakan hukum yang nyata.

Ia menyebut bahwa kasus-kasus seperti Tragedi Semanggi I, Semanggi II, dan tragedi lainnya masih terbengkalai tanpa ada kejelasan hukum.

Dalam pernyataannya, Sumarsih juga mengecam pelaporan terhadap aktivis yang melakukan protes dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil adalah bagian dari hak demokratis warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi kebijakan publik.

“Apa yang dilakukan rekan-rekan koalisi masyarakat sipil bukanlah tindakan kriminal. Mereka hanya menyampaikan kritik terhadap revisi UU yang berpotensi mengancam demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan negara yang membungkam kritik dengan jalur hukum justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Bukankah negara ini seharusnya menjamin kebebasan berpendapat? Mengapa yang menyampaikan kritik justru dilaporkan ke polisi, sementara pelanggaran HAM masa lalu dibiarkan begitu saja?” tambahnya.

Sumarsih menegaskan bahwa negara seharusnya lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus kejahatan masa lalu yang hingga kini belum mendapatkan keadilan.

Ia juga meminta pihak Hotel Fairmont memahami bahwa aksi protes yang terjadi pada 15 Maret adalah bagian dari demokrasi, bukan tindakan melawan hukum.

Di akhir pernyataannya, Sumarsih mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan upaya revisi UU TNI yang dapat menghidupkan kembali dwifungsi militer dan semakin memperkuat impunitas aparat.

“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang. Reformasi harus tetap dijaga, bukan dikembalikan ke masa lalu,” tutupnya. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page