Terbukti Percobaan Perzinaan, Eks PNS Mojokerto Divonis 4 Bulan Kurungan

Avatar of Redaksi
IMG 20250317 WA0019
Potret Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mojokerto, RP (34) dan IM (40), yang digerebek tanpa busana, divonis masing-masing 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan percobaan perzinaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/3/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Yayu Mulyana, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti. Dalam persidangan, RP dan IM tidak didampingi penasihat hukum saat mendengarkan putusan.

“Memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jenny.

Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 6 bulan kurungan. RP dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sementara IM dikenakan Pasal 284 ayat (2) ke-1 huruf a KUHP junto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh suami RP, berinisial RF, bersama warga di sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Sooko, pada 2 Juli 2024. RF memergoki istrinya, RP, tanpa busana bersama IM yang merupakan rekan kerja RP.

Setelah penggerebekan, keduanya sempat dibawa ke Balai Desa Sambiroto untuk mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan damai. RF kemudian melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto atas dugaan percobaan perzinaan.

Diketahui, akibat kasus tersebut, RP dan IM telah diberhentikan dari statusnya sebagai PNS melalui Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 yang dikeluarkan pada 12 September 2024.

Para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page