Kritik RUU TNI Berujung Pelaporan, YLBHI Kecam Kriminalisasi Aktivis KontraS

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250317 WA0118
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur (tengah), mengkritik pelaporan aktivis KontraS yang memprotes rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan pelaporan terhadap warga yang menyampaikan protes dalam rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bahwa laporan ini merupakan upaya membungkam suara kritis yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengkritik revisi UU TNI,” ujar Isnur dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Namun, Isnur menyayangkan sikap kepolisian yang dengan cepat merespons laporan tersebut.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan indikasi penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik, yang dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

“Ironisnya, laporan yang jelas-jelas masuk dalam kategori SLAPP ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengeluarkan panggilan klarifikasi terhadap Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“KontraS baru saja menerima panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya untuk malam ini. Namun, jika merujuk pada KUHAP, panggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses revisi UU TNI dijalankan secara tertutup dan tidak demokratis.

Isnur kemudian juga menyoroti isi revisi UU TNI yang dianggap dapat merugikan rakyat. Ia menilai bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI, yang sebelumnya pernah diberlakukan pada era Orde Baru dan dinilai membahayakan kehidupan demokrasi.

Selain itu, ia mengkritik proses pembahasan RUU yang dilakukan tanpa transparansi dan keterlibatan publik.

“Seharusnya, pembahasan undang-undang dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Namun, justru masyarakat yang menyampaikan kritik atas proses yang tertutup ini malah dihadapkan pada ancaman pidana,” ujarnya.

Lebih jauh Isnur menduga bahwa laporan ini diajukan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont Jakarta sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis yang menginterupsi jalannya rapat tertutup antara Panja DPR RI dan pemerintah terkait revisi UU TNI.

“Laporan ini muncul setelah aksi protes damai yang dilakukan masyarakat sipil untuk menyoroti upaya penghidupan kembali praktik dwifungsi ABRI,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat tiga aktivis dari ‘Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan’ menyampaikan kritik secara damai terhadap proses revisi UU TNI yang dinilai dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Isnur, tindakan pelaporan terhadap aktivis ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.

“Laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Konstitusi menjamin hak masyarakat untuk mengkritik dan mengawasi kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat. Oleh karena itu, tindakan ini merupakan ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil memasuki ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, namun mereka dihalangi dan didorong keluar oleh seseorang yang diduga merupakan bagian dari protokoler.

Tak lama setelah insiden tersebut, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengaku mengalami intimidasi dari seorang pria berpostur tegap yang tidak dikenal. Intimidasi ini terjadi di Kantor KontraS beberapa jam setelah aksi protes di Hotel Fairmont berlangsung.

Hingga kini, YLBHI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar revisi UU TNI dibahas secara transparan dan melibatkan publik, serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page