
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan organisasi masyarakat sipil menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas di DPR.
Dalam acara yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, pada Senin (17/3/2025), mereka secara bergantian membacakan petisi berisi penolakan terhadap rancangan revisi tersebut.
Beberapa tokoh yang turut menyuarakan penolakan ini antara lain Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, cendekiawan Sukidi Mulyadi, Maria Catarina Sumarsih keluarga korban tragedi Semanggi I, putri proklamator Halida Nuriah Hatta, serta aktivis HAM Smita Notosusanto.
Perwakilan dari berbagai organisasi juga hadir dalam aksi ini, termasuk YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, KontraS, Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Transparency International Indonesia, dan Centra Initiative.
Petisi tersebut menyoroti berbagai permasalahan dalam revisi UU TNI, terutama terkait reformasi peradilan militer yang dinilai masih perlu didorong oleh pemerintah dan DPR.
Mereka juga mengkhawatirkan adanya upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI melalui penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Selain itu, mereka menekankan perlunya penertiban terhadap pelanggaran yang telah terjadi terkait dengan penempatan prajurit aktif di berbagai posisi dalam pemerintahan.
Isu lain yang turut disorot adalah usulan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba, serta revisi aturan yang memungkinkan pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR.
Selain menolak revisi UU TNI yang dianggap bermasalah, koalisi ini juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), memastikan TNI mampu merespons ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI.
Mereka juga menuntut jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi dalam institusi militer.
Dimas, Koordinator KontraS, menegaskan bahwa kelompok masyarakat sipil menolak revisi UU TNI yang dinilai diproses secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.
“Dengan petisi ini, kami menegaskan sekali lagi bahwa dengan proses percepatan pembahasan revisi Undang-Undang TNI, maka kami semua sepakat, kami kelompok masyarakat sipil menolak RUU TNI disahkan secara serampangan dan terburu-buru,” ujar Dimas.
Setelah pembacaan petisi, seluruh peserta yang hadir serempak meneriakkan penolakan mereka terhadap revisi UU TNI.
“Tolak RUU TNI! Tolak RUU TNI!” seru mereka bersama. (Fajri)
