Ketua APRI Madina Minta Kasus Pengeroyokan di Sihaiyo Lima Segera Diungkap

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250316 194945
Ketua APRI Madina Onggara Lubis. (Suhartono/kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com- Ketua Asosiasi pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) Onggara Lubis, meminta agar para pelaku pengeroyokan yang terjadi di perbukitan Sihaiyo Lima, Kecamatan Siabu, beberapa pekan lalu segera ditangkap. Tujuannya supaya tidak terjadi konflik dan kasus ini tidak melebar kemana mana.

Menurut Onggara, korban yang mengalami pengeroyokan telah melaporkan secara resmi kejadian yang dialaminya dengan Surat Tanda Penerima Laporan dengan Nomor : STPL/96/lll/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/polda Sumut.

Onggara membaca dan mendengar dari wartawan berbagai media bahwa korban mengalami penganiayaan disebabkan korban memasuki lubang dan jebol ke lubang diduga milik para pelaku.

“Sebelumnya, korban sedang mengeleles di lubang yang tinggal. Namun, jalur lubang yang dimasuki korban tembus ke lubang para pelaku, sehingga pelaku di minta untuk naik,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

“Sesampainya di atas, puluhan orang telah menanti korban, selanjutnya korban diminta untuk minta maaf melalui vidio call dengan Toke lubang berinisial AZ. Korban menuruti dengan meminta maaf dan juga telah dimaafkan Toke para pelaku. Namun usai permintaan maaf itu terjadilah pengeroyokan.

Menurut Onggara, agar tidak bias,  disinilah perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) membuktikan dengan mengamankan pelaku dan meminta keterangan.

“Bila kasus ini tidak terungkap dan tuntas, ini akan menjadi preseden buruk bagi Polres Madina, Polres Medina Bisa kehilangan citranya,” terangnya.

“Dan ini bisa menjadi Konflik yang berkepanjangan di Sihayo Lima,” sambungnya.

Bila para pelaku telah melarikan Diri, Mungkin polres Madina Bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau pelaku telah melarikan Diri, Polres Madina kan bisa buatkan DPO para pelaku ini. Agar bila pelaku kelihatan di tempat lain jajaran kepolisian di wilayah tersebut bisa membantu menangkap para pelaku ini.” tuturnya.

Onggara juga berujar, bila para pelaku telah tertangkap dan terbukti melakukan penganiayaan secara bersama- sama (pengeroyokan), supaya diproses dan dikenakan pasal pidana sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Bila terbukti, para pelaku dijerat sesuai perannya masing -masing berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page