Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Dibekuk Polisi

Avatar of Redaksi
Konferensi pers ungkap kasus uang palsu di Mapolres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Konferensi pers ungkap kasus uang palsu di Mapolres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pengedar dan pembuat uang palsu yang ada di kawasan Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, uang palsu senilai ratusan juta rupiah diamankan petugas.

Mereka ialah Achmad Untung Wijaya (60) warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswandi (47) Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) tahun warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan, Madura.

Dan Stanislaus Wiyadi (52) warga Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, David Guntala (51) Kecamatan Menganti, Gresik, Mujianto (45) Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjodan serta Hadi Mulyono (42) Kecamatan Benowo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, terbongkarnya produsen uang palsu itu berawal dari penangkapan tersangka bernama Untung Wijaya pengedar uang palsu di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 9 Februari 2024.

“8 pelaku berhasil kami amankan dalam kasus ini,” ungkapnya Jumat (14/3/2025) siang.

Dari tangan Untung inilah, lanjut Nova, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 yang totalnya mencapai Rp 2.950.000. Dari situlah polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya.

“Pelaku siswandi menjual uang palsu kepada Untung dengan transaksi Rp 1 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta. Siswandi menerima pembayaran sebesar Rp 800 ribu, sementara sisa pembayaran dilakukan setelah uang palsu berhasil terjual,” jelas Nova.

Tak sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Siswandi akhirnya mengungkapkan uang palsu tersebut diperolehnya dari Utama Wijaya Ariefianto dengan harga Rp 700 ribu.

Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Di sana, polisi berhasil menangkap Utama Wijaya bersama dua orang lainnya, Fauzi dan Stanislaus, yang terlibat dalam proses pembuatan uang palsu.

“Kami menemukan barang bukti yang cukup banyak, termasuk alat cetak dan bahan produksi uang palsu,” lanjut Nova.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, dan akhirnya berhasil menangkap David Guntala alias Mbah Dul di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto. Dari rumahnya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 403.250.000. David diketahui berperan sebagai pencari modal untuk produksi uang palsu ini.

“David mendapatkan modal dari Hadi Mulyono sebesar Rp 200 juta untuk membeli peralatan dan bahan baku. Selain itu, Mujianto juga memberikan bantuan untuk pembelian peralatan,” ujar Nova.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Rupiah dan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page