Hasto Kristiyanto Anggap Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan Sebagai Kriminalisasi

Avatar of Redaksi
IMG 20250314 WA0077
Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Harun Masiku keluar dari ruang persidangan. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku bukan semata-mata perkara hukum.

Menurut Hasto, tuduhan terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap yang disampaikan JPU KPK merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

Ia menganggap bahwa kasus yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap kini diangkat kembali demi kepentingan tertentu.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hasto menyatakan bahwa dirinya mengikuti seluruh proses hukum yang kini memasuki tahap pengadilan.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia juga menekankan bahwa supremasi hukum sangat penting bagi keberlangsungan negara.

“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka Republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak dari ketidakpastian hukum terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa dalam persidangan, JPU KPK mendakwa Hasto dengan dua perkara. Pertama yaitu tekaita perintangan penyidikan dan yang kedua memberikan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page