
Karawang, Kabarterdepan.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita setelah menemukan berbagai pelanggaran oleh sejumlah perusahaan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak 66 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Dalam inspeksi yang dilakukan di pabrik pengemasan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), ditemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tidak sesuai dengan label dan bukan berasal dari pasokan Domestic Market Obligation (DMO).
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Beberapa di antaranya adalah penjualan Minyakita dengan skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, serta penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga jualnya di atas HET, serta tidak sesuai KBLI. Kami telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Budi.
Pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat sejak Desember 2024, terutama untuk mengantisipasi lonjakan permintaan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang karena pelanggaran serupa. Sementara itu, pada awal Maret 2025, PT AEGA diketahui menjual Minyakita dalam kemasan 800 ml, meskipun pada label tertera 1 liter.
Pada 7 Maret 2025, tim pengawas Kemendag mendatangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaan tersebut sudah tutup dan berpindah lokasi. Sehari kemudian, Minyakita dalam kemasan 800 ml ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok. Setelah ditelusuri, minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT AEGA.
“Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita. Label tertulis 1 liter, tapi setelah diukur, isinya terbukti hanya 800,2 ml,” ungkap Budi.
Selain melakukan pelanggaran dalam volume isi kemasan, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan tersebut turut memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml, sehingga juga dikenakan sanksi.
Atas temuan ini, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya.
“Perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi,” tegas Budi.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan Minyakita yang beredar di pasar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Riris*)
