
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Jaksa KPK akan menguraikan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hasto dalam kasus ini. Berkas perkaranya telah terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua dakwaan, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ia diduga bersama dengan Harun Masiku terlibat dalam penyuapan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sejak 20 Februari 2025, Hasto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Tim kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun KPK menolak permohonan tersebut dengan alasan akan fokus melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan di pengadilan.
Selain dakwaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima hakim.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua, tetapi hasilnya tetap sama, gugatannya dinyatakan gugur.
Sementara itu, praperadilan jilid II untuk kasus dugaan merintangi penyidikan baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakpus hari ini. (Fajri)
