Tom Lembong Hormati Putusan Hakim Meski Tetap Kecewa dengan Dakwaan

Avatar of Redaksi
IMG 20250313 WA0069
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan tanggapan usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Tom menyatakan bahwa ia menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi tindak lanjut yang cepat terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

“Kami tentunya menghormati keputusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ujar Tom kepada wartawan usai persidangan, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Tom menyoroti putusan majelis hakim terkait laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, laporan tersebut harus segera disampaikan kepada pihaknya sebagai terdakwa agar ia memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyusun pembelaan.

“Hari ini, saya terutama mengapresiasi putusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa,” kata Tom.

Ia menilai bahwa audit BPKP ini harus segera diungkap agar kuasa hukumnya bisa mempelajari serta persidangan bisa berjalan adil

“Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan, juga tentunya saksi-saksi ahli terkait,” jelasnya.

Meski demikian, Tom mengaku masih kecewa dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai bahwa kualitas dakwaan tersebut patut disesalkan karena, menurutnya, tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi.

“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi, sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi, dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut di dalam persidangan,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan tanggal 20 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page