Perang Sarung Berujung Pencurian Motor di Sleman, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250313 WA0028
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi saat menyampaikan rilis kejadian perang sarung yang berujung pada pencurian motor di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Rabu (11/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Polisi mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berinisial ZA (18) yang sebelumnya viral usai perang sarung yang terjadi di wilayah di Utara SPBU Pertamina Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (5/3/2025).

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi menyampaikan sekiranya pada jam 06.30 WIB pada saat kejadian, saksi 1 atas nama Panji melakukan perang sarung di Tlogo Putri, Pakem, Sleman, DIY.

Hal tersebut membuat perselisihan hingga terjadi kejar-kejaran dengan kelompok lawan. Pada saat itu Panji berboncengan dengan saksi 2 bernama Anjo menuju arah Kaliurang karena hendak ingin pulang ke rumah.

“Sesampai Kaliurang saksi 1 Panji dan saksi 2 Anjo dibuntuti dari arah belakang dengan sepeda motor berboncengan hingga SPBU Pokoh, Umbulmartani, Ngemplak. Kemudian dihadang diduga para pelaku menabrakan sepeda motor,” katanya saat jumpa pers di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Rabu (12/3/2025).

“Hal tersebut membuat saksi 1 Panji terjatuh. Saksi 1 dan saksi 2 Anjo dipukul oleh diduga para pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak,” imbuhnya.

Lili menyampaikan, setelah dilakukan olah TKP, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial ZA. Modus yang berhasil diungkap adalah pelaku mengambil motor saat terjatuh dan dipukul menggunakan helm saat perang sarung.

Adapun pelaku ZD diketahui beralamat di Purwokinanti, Pakualaman, Kota Yogyakarta.

“Kemudian kami masih melakukan pegembangan pelaku lain berjumlah 4 orang masih dalam pengejaran atau DPO,” katanya.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AB 2684 KX.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman penjara 9 tahun. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page