5 Pelaku Pengeroyokan di Depan BRI Seturan Sleman Ditetapkan Tersangka, 1 Orang Masih di Bawah Umur

Avatar of Redaksi
IMG 20250312 WA0158
Pelaku pengeroyokan di depan BRI Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY saat dihadirkan dalam junpa pers di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Rabu 12/3/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Polisi mengamankan pelaku pengeroyokan di depan Kantor Cabang BRI Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY pada pada 5 Maret 2025 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Ipda Albar Ramadhan menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku antara lain berinisial MAB (22), RS (29), BH (24), ABE (20) dan JS yang dimetahui masih berada di bawah umur. 5 pelaku tersebut semuanya berasal dari Sumatera Utara.

Sementara untuk korban diketahui berinisial AJL (23) merupakan warga banyumas,  MDH (26) dan MAP (20) yang merupakan warga Tangerang.

Akbar menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula saat Polsek Depok Barat menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa kekerasan di Depan Bank BRI Seturan pada pukul 02.30 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan MDH mengalami uka memar di pipi sebelh kiri, belakang kuping sebelah kiri, dan luka lecet di punggung,” katanya saat jumpa pers di Lobby Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Rabu (12/3/2025).

Ia menyebut jika korban AJL mengalami luka memar di pipi kiri, luka di bibir bagian bawah, bengkak pada gigi bagian atas sebelah kanan, dan hidung patah.

Sementara korban MAP mengalami luka lecet pada rahang sebelah kiri, lengan siku sebelah kanan.

Akbar menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pengeroyokan bersama-sama tersebut karena rasa cemburu.

“Pelaku merasa cemburu terhadap pacar korban dan emosi dan melakukan kekerasan,” katanya.
Ia menyampaikan jika saat ini para pelaku tersebut sudah dilakukan di Rutan Polsek Depok Barat.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, HP Iphone 8 Plus milik pelaku, Hp Samsung A25 milik korban, 1 buah jaket milik korban, 5 stel pakaian pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page