
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Setelah melalui proses hukum, korban Rahmat Debbie Varadyanto akhirnya memenangkan banding dalam gugatan perdata atas kasus perampasan motor yang dialaminya.
PT Federal International Finance (FIFGROUP) Mojokerto dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto telah membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 15 juta pada 6 Maret 2025.
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya selesai, karena pada 8 Maret 2025, kuasa hukum korban kembali melapor ke Polresta Mojokerto untuk melengkapi keterangan dalam gugatan pidana.
Korban melalui kuasa hukumnya, Rifan Hanum, menegaskan bahwa pihaknya meminta Polresta Mojokerto untuk terus melanjutkan penyelidikan kasus ini. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan Pimpinan PT FIFGROUP Mojokerto dan PT DCM Mojokerto.
Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oleh empat debt collector tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari atasan mereka, baik dari Direktur PT DCM Mojokerto maupun berdasarkan Surat Kuasa dari PT FIF Finance Mojokerto.
“Begitu juga nantinya jika gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik atas perkara ini dan ditemukan unsur-unsur pidananya, alat bukti yang cukup dan menjadikan Pimpinan PT FIF Mojokerto beserta Pimpinan PT DCM beserta orang suruhannya menjadi tersangka, maka hal ini tentunya akan menjadi ‘angin segar’ dan berakibat sangat baik bagi penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kota Mojokerto,” ungkap Rifan Hanum.
Meski telah memenangkan perkara perdata dan mendapatkan ganti rugi Rp 15 juta, korban menegaskan bahwa masih ada kerugian lain yang belum tergantikan. Sejak 7 Januari 2023, sepeda motor miliknya telah diambil, ditahan, bahkan dijual tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya. Hal ini sangat mengganggu aktivitas pekerjaannya sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas).
Korban menghitung bahwa selama dua tahun ini, kerugian materiil yang dialaminya tidak kurang dari Rp50 juta. Kerugian tersebut meliputi pembelian motor pengganti sebesar Rp20 juta serta biaya jasa hukum profesional yang mencapai Rp30 juta.
Selain itu, kerugian immaterial yang dianggap oleh tetangga se-Desa tempat tinggalnya adalah orang yang “nakal” tidak mau membayar kreditnya padahal sejatinya tidak seperti yang dipersangkakan oleh orang lain, rasa malu, frustasi bahkan selama 1 bulan lamanya korban tersebut mengurung diri dikamar dan merasa sangat ketakutan.
Dianggap ia bekerja membantu mencegah kecelakaan, membantu mencegah kemacetan di depan PMI Kota Mojokerto dilarang oleh Pihak Kepolisian padahal saat itu korban sudah memiliki keluarga yang harusnya dipenuhi segala kebutuhannya, sehingga total kerugiaan immaterial yang diderita sebesar Rp200 juta.
“Sampai saat ini, di seluruh wilayah hukum Indonesia belum pernah sekalipun pihak Pimpinan Leasing maupun Pimpinan Perusahaan Debt Collector yang dihukum atas perbuatannya, hanya sebatas pemain lapangan secara personal. Padahal kita ketahui bersama, tidak akan mungkin para debt collector melakukan pekerjaan tersebut tanpa ada peran-peran para petingginya sebagai otak kejahatan yang terjadi,” tambah kuasa hukum korban.
Kasus tersebut bermula pada 7 Januari 2023 di simpang empat Jembatan Lespadangan, depan PMI Kota Mojokerto. Saat itu, Rahmat Debbie sedang menjalankan aktivitasnya sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas. Tiba-tiba, empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendekatinya dan secara paksa merampas sepeda motor yang digunakannya.
Mereka mengklaim bahwa kendaraan tersebut terkait dengan tunggakan kredit dan harus disita. Padahal, kendaraan tersebut merupakan milik ayah korban, Sutejo, yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang dalam penyelesaian kredit.
Saat ini, pihak korban berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat pidana untuk memberikan keadilan bagi keluarganya. (Riris*)
