
Jakarta, Kabarterdepan.com – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tom sudah memasuki ranah materi pokok perkara.
“Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun memberikan gambaran yang lengkap, cermat, dan jelas mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom.
JPU menilai bahwa Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Jaksa juga menekankan bahwa surat dakwaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki wewenang untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.
“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan materi perkara ini ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi.
“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pinta jaksa.
Sebelumnya, Tom Lembong telah meminta untuk dibebaskan dari dakwaan yang menyebutkan bahwa ia merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom berharap majelis hakim dapat menerima nota keberatan atau eksepsinya.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakannya dianggap melanggar hukum dengan memperkaya pihak lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. (Fajri)
