
Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh polisi menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir.
Seorang warga Grobogan, Jawa Tengah bernama Kasyanto yang tengah mencari bekicot mengalami trauma berat setelah diintimidasi oleh polisi.
Kasyanto dipaksa untuk membuka mulut terkait dengan kejadian tersebut oleh seorang anggota polisi IR Berpangkat Aipda.
Anggota Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa peristiwa tersebut karena ketidakbecusan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
“Anggota polisi Aipda IR seharusnya diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena telah melakukan tindakan ceroboh yakni salah tangkap, melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap korban,” katanya, Senin (10/3/2025).
Kamba menilai Korp Bhayangkara seharusnya bisa melakukan evaluasi dengan cara mengkaji ulang apakah proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah dilakukan sesuai prosedur hukum atau tidak. Apalagi dengan cara-cara melanggar HAM,” jelasnya.
Kerapnya peristiwa salah tangkap disebutnya karena ketergesaan dan mencari atensi dari pimpinan setelah berhasil menangkap pelaku.
Ia mendorong agar anggota yang salah tangkap warga tersebut bisa diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.
“Jangan hanya selesai di Propam tingkat Polres atau Polda,” jelasnya. (Hadid Husaini)
