
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghindari proses praperadilan.
Hal ini disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diskors pada Senin (10/3/2025).
Ronny menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan status tersangka.
Oleh karena itu, menurutnya, KPK seharusnya menghormati jalannya proses ini sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
“Kami sudah berulang kali meminta agar praperadilan ini didahulukan. Namun, KPK justru mempercepat pelimpahan berkas perkara. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menghindari pengujian sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, bukti yang diajukan oleh KPK tidak secara langsung terkait dengan Hasto Kristiyanto. Sebagian besar dokumen yang digunakan merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan.
“Bukti yang dihadirkan KPK bukan bukti yang spesifik terkait dengan Hasto Kristiyanto, melainkan untuk perkara terdakwa lain. Hal ini sudah kami uji dalam sidang sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung dugaan obstruction of justice dalam kasus ini. Ia menyebut ada saksi bernama Tio yang mengaku mendapat tekanan agar mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.
“Dalam sidang sebelumnya, sudah terungkap bahwa seorang saksi, Saudara Tio, mendapat tekanan untuk mengubah keterangannya di BAP. Ini menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses hukum yang berjalan,” tegas Ronny.
Ia juga mempertanyakan sikap KPK yang menolak menghadirkan saksi fakta yang diajukan oleh pihaknya dalam sidang praperadilan.
“Kami sudah meminta agar KPK menghadirkan saksi fakta untuk memperjelas status hukum klien kami, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan. Bagaimana mungkin kami mengharapkan proses hukum yang adil jika bukti yang lemah tetap dipaksakan, saksi ditekan, dan proses praperadilan dihindari?” katanya.
Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini menunjukkan wajah yang memprihatinkan.
“Kalau Hasto Kristiyanto bisa diperlakukan seperti ini, siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Hukum seperti dipermainkan atas dasar kepentingan tertentu. Ini adalah catatan buruk bagi sistem hukum kita, dan dunia internasional pun akan melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia dijalankan,” tandasnya.
Ronny juga menanggapi pernyataan Tim Hukum KPK yang menyebut bahwa gugatan praperadilan Hasto menjadi gugur setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan itu (pernyataan Tim Hukum KPK), tetapi yang jelas, undang-undang harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur bahwa praperadilan tidak otomatis gugur hanya karena pelimpahan berkas perkara,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini masih menunggu keputusan hakim terkait kelanjutannya setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. (Fajri)
