
Jakarta, Kabarterdepan.com – Salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi rujukan utama dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam konteks ini.
Dalam keterangannya, Maqdir menjelaskan bahwa SEMA bersifat internal dan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan putusan MK yang berlaku secara mengikat bagi semua pihak sejak dibacakan.
“Mungkin jelasnya begini ya, kekuatan mengikat surat edaran itu adalah untuk kepentingan internal Mahkamah Agung. Dan coba lihat, apakah surat edaran itu masuk dalam Berita Negara atau tidak? Saya tidak yakin itu masuk dalam Berita Negara sehingga itu tidak mengikat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dalam sistem hukum Indonesia.
“Sementara putusan Mahkamah Konstitusi ini, menurut undang-undang, mengikat sejak dibacakan. Siapa pun terikat dengan itu. Oleh karena itu, seharusnya dan tentu kita harapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Maqdir juga menyoroti tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai sebagai upaya untuk menggugurkan praperadilan secara tidak sah.
“Dalam arti bahwa mereka harus memutus perkara ini dengan mengesampingkan apa yang ditetapkan oleh KUHAP mengenai kewenangan untuk menggugurkan praperadilan. Sebab apa? Sebab kewenangan menggugurkan itu akan terjadi karena ini ada cara-cara yang tidak benar dan tidak menurut hukum dilakukan oleh KPK secara sengaja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir memperingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia dan merugikan banyak pihak.
“Kalau ini kita biarkan, ini akan menjadi kebiasaan buruk dalam praktik hukum kita yang merugikan semua pihak. Ini yang harus dicegah oleh pengadilan sekarang,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, tim kuasa hukum Hasto berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memproses gugatan praperadilan yang diajukan kliennya, tanpa terpengaruh oleh pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor yang dilakukan KPK. (Fajri)
