Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Menegakkan Hukum dengan Mengabaikan Hak Asasi Manusia

Avatar of Redaksi
IMG 20250310 WA0070
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegakkan hukum dengan mengesampingkan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Hal ini ia sampaikan menanggapi percepatan pelimpahan berkas perkara kliennya, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya sampaikan bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan cara mengenyampingkan hukum. Siang ini akan saya tegaskan bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia,” ujar Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, gagasan praperadilan menjadi mekanisme penting bagi tersangka untuk menguji keabsahan statusnya. Seharusnya, sebelum masuk ke proses persidangan perkara pokok, terlebih dahulu diuji apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pra peradilan itu hak tersangka, hak asasi manusia. Apa akibat dari P21 dan percepatan proses pengadilan? Sama dengan bahwa KPK mengabaikan hak tersangka. Jadi ini bukan soal ‘ya dibuktikan saja di pengadilan nanti,’ tapi karena yang kita perjuangkan sekarang adalah apakah kewenangan KPK digunakan dengan benar dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Patra menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah bentuk “pemidanaan yang dipaksakan” karena praperadilan tidak dipertimbangkan dalam proses tersebut.

“Kami semakin yakin bahwa proses penetapan tersangka ini adalah pemidanaan yang dipaksakan. Buktinya, praperadilan tidak dipertimbangkan. Saat ini kita melihat bahwa ada kekhawatiran dari KPK untuk beradu argumentasi di pengadilan mengenai apakah hak-hak seorang tersangka bisa diuji dan apakah prosedurnya sudah sesuai prinsip hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa praperadilan memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa alat bukti diperoleh secara sah dan proses hukum berjalan dengan benar.

“Prinsip dari adanya praperadilan ini adalah _habeas corpus_, yaitu untuk menguji apakah secara prosedural alat bukti yang diperoleh itu sah dan relevan. Ini adalah fungsi kontrol pemidanaan, bukan sekadar menghukum seseorang, tetapi memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Patra.

Patra menegaskan bahwa prinsip utama dalam sistem hukum adalah keadilan bagi tersangka, termasuk haknya untuk menguji statusnya sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok.

“Inilah prinsip-prinsip _fair trial_ sebagaimana dalam konsep hak asasi manusia. Kalau hak-hak tersangka diabaikan, bagaimana kita bisa berharap ada keadilan?” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kelanjutannya setelah pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page