Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuduh KPK Langgar Prosedur

Avatar of Redaksi
IMG 20250308 WA0065
Maqdir Ismail, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto saat menyambangi KPK. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap menghadapi persidangan dan akan membela kliennya berdasarkan hukum yang berlaku.

“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Maqdir menilai KPK telah bertindak berlebihan dalam menangani kasus ini, terutama dalam proses pelimpahan berkas perkara.

Ia menuduh lembaga antirasuah tersebut menyalahgunakan kewenangannya dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan KPK yang dianggapnya secara sengaja mengabaikan hak tersangka dalam proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Salah satu yang ia kritik adalah penolakan terhadap permintaan pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk di akal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

Maqdir juga menuding bahwa KPK sedang mengejar target penyelesaian kasus ini dalam waktu yang singkat.

“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua dakwaan. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku untuk menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page