Sidang Perdana Hasto Dijadwalkan 14 Maret, KPK Turunkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Avatar of Redaksi
IMG 20250308 WA0062
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sidang pertama dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan akan berlangsung pada Jumat, (14/3/2025).

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali dengan diawali pembacaan dakwaan terhadap Hasto.

Informasi ini diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus pada Sabtu (8/3/2025).

Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Beberapa di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.

Langkah ini jelas menunjukkan komitmen serius KPK dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan sosok penting di PDIP tersebut.

Perlu diketahui bahwa sidang ini sendiri berkaitan dengan dua kasus utama yang menjerat Hasto Kristiyanto, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Perkara ini juga menyeret beberapa nama lain, termasuk mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam status buron, serta mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam dugaan suap PAW, Hasto bersama sejumlah pihak lainnya, seperti advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, disebut telah memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada dua pejabat KPU, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku agar dapat menjadi anggota DPR.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga berupaya menghalangi jalannya proses hukum dengan memberikan arahan kepada saksi agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Bahkan, ketika tim KPK hendak menangkap Harun Masiku, Hasto dikabarkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sejak Kamis, 20 Februari 2025, KPK telah menahan Hasto dengan masa tahanan awal selama 20 hari, yang akan berakhir pada 11 Maret 2025. Saat ini, ia ditempatkan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. (Fajri)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page