Cegah Kekerasan terhadap Jurnalis, Dewan Pers dan IMS Teken MoU

Avatar of Redaksi
IMG 20250308 WA0011
Potret Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) bersama berbagai pihak yang hadir dalam penandatanganan MoU. (Dewan Pers / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik masih terus terjadi. Ancaman seperti intimidasi, perundungan, hingga pembunuhan dan pembakaran rumah mengintai mereka.

Padahal, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi ini perlu diperkuat.

Sebagai langkah konkret, Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bertajuk Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kerja Sama Strategis untuk Keamanan Jurnalis

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai bahwa kerja sama dengan IMS merupakan kemitraan strategis dalam meningkatkan keselamatan dan profesionalisme jurnalis.

“Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan implementasi dan pengawasannya.

“Untuk itu, Dewan Pers berterima kasih kepada IMS yang sudah membantu menyusun konsep dan pelibatan stakeholder. Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan bagaimana mekanisme ini berjalan dan instrumen pengawasannya,” tambahnya.

Sementara itu, IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, menegaskan bahwa IMS berkomitmen memastikan jurnalisme tetap berfungsi demi kepentingan publik dengan menjunjung kebebasan pers dan independensi media.

“IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” katanya.

Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Saat ini, penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis tengah berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian, lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Proses penyusunan ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tim penyusun kemudian merancang mekanisme berdasarkan tiga pilar utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Hasilnya akan segera disosialisasikan guna memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan lainnya. Namun, perlindungan yang lebih komprehensif masih diperlukan.

Kondisi Jurnalis di Indonesia

Dalam acara penandatanganan MoU, juga digelar sesi pemaparan mengenai kondisi media dan jurnalis di Indonesia. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, memaparkan sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Mulai dari media yang digugat perdata di Makassar senilai Rp700 miliar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah, penganiayaan jurnalis Hary Kabut di NTT, teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua, perusakan mobil jurnalis Tempo, sampai tindakan swasensor serta pemaksaan penurunan berita (take down),” ungkap Nani.

Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan dengan tuntas hingga saat ini.

Berdasarkan data Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), sepanjang tahun 2024, sebanyak 516 jurnalis dipenjara dan 122 wartawan serta pekerja media terbunuh, termasuk di wilayah konflik seperti Timur Tengah dan Gaza.

Dukungan Berbagai Pihak

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Programme Manager for Human Rights and Democracy dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Saiti Gusrini; IMS Asia Regional Advisor, Ranga Kalansooriya; dan IMS Indonesia Country Manager, Eva Danayanti.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss, anggota Dewan Pers A. Sapto Anggoro dan Asep Setiawan, serta Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com, yang mewakili unsur masyarakat pers. (Riris*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page