Puluhan Kendaraan Barang Bukti Menumpuk, Kejari Banyuwangi Minta Pemilik Segera Ambil

Avatar of Redaksi
IMG 20250308 WA0049
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, menunjukkan puluhan kendaran barang bukti yang belum diambil. (Roni/Kabarterdepan.com)

Banyuwangi, Kabarterdepan.com – Puluhan barang bukti (BB) sepeda motor dari sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi belum diambil oleh pemiliknya. Tercatat sekitar 45 kendaraan sepeda motor yang semuanya telah dinyatakan inkrah sejak tahun 2014 hingga 2025.

Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, mengatakan semua kendaraan tersebut telah diputuskan untuk kembali kepada pemilik, namun ada beberapa kendaraan yang hingga kini belum diambil.

“Puluhan kendaraan tersebut seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Putu Oka, Sabtu (8/3/2025).

Oka menyebutkan bahwa beberapa perkara yang menyangkut barang bukti ini sudah sejak tahun 2014. Dari 45 kendaraan tersebut, seluruhnya telah memiliki putusan inkrah dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Makanya kami meminta pemilik untuk bisa segera mengambil kendaraannya di Kejari Banyuwangi secara langsung,” tambahnya.

Dalam proses pengambilan barang bukti, Oka menegaskan bahwa tidak dipungut biaya apapun. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa amar putusan, KTP, serta bukti kepemilikan kendaraan.

“Kami harap masyarakat tidak percaya dengan adanya seseorang yang bisa mengambilnya dengan biaya. Karena semua pengambilan BB tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.

Oka juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang merasa perkaranya sudah inkrah untuk mengakses langsung layanan di Kejari Banyuwangi atau menghubungi nomor 08113555099 atau 085604997863.

“Masyarakat bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil, karena ditakutkan jauh-jauh dari rumah ke Kejari Banyuwangi tidak memenuhi syarat pengambilan,” ungkapnya.

Selain itu, Oka menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan informasi melalui media sosial Kejari Banyuwangi. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui informasi layanan prima yang menjadi trobosan Kejari Banyuwangi.

“Tentu ini salah satu trobosan kami dalam pengelolaan BB di Kejari Banyuwangi, agar BB di Kejari juga tidak menumpuk di gudang,” jelasnya.

Penyampaian informasi ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan barang bukti oleh pemiliknya. Dengan begitu, barang bukti yang telah inkrah dapat segera dikembalikan kepada pemilik dan menyelesaikan penumpukan barang bukti di gudang Kejari Banyuwangi. (Roni)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page