Dua Kasus Besar Diungkap Polda Jateng, 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Avatar of Redaksi
IMG 20250307 WA0040
TERSANGKA: dan sejumlah barang bukti ditunjukan dalam konfrensi pers di halaman Mapolda Jateng (Dok Humas Polda untuk kabarterdepan.com)

Semarang, kabarterdepan.com – Barang bukti 26 kilogram Narkotika jenis Sabu dan 10 ribu pil Extasi dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Jumat (7/3/2025) siang.

Kombes Pol Anwar menyatakan, jika barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar jaringan narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, tentang pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4).

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya,” kata Kombes Pol Anwar.

Sementara, Proses pemusnahan seluruh barang bukti memakan waktu sekitar 1 jam. Proses ini dinilai lebih cepat dan murah serta efektif dalam pelaksanaannya.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” terang Dirresnarkoba.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun 2025 ini.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum polda Jawa Tengah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan pemusnahan berang butkti turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga perwakilan elemen masyarakat. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page