
Nasional, Kabarterdepan.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman mati bagi sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Hukuman berat ini dipertimbangkan karena tindak pidana terjadi dalam situasi pandemi Covid-19, yakni antara tahun 2018 hingga 2023.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memungkinkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana nasional.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025), Burhanuddin menyoroti aspek pemberat dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan dalam situasi pandemi dapat memperberat ancaman hukumannya.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hukuman mati bisa saja dijatuhkan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina serta tiga pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina telah menjalankan semua prosedur tata kelola pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia pun memastikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait kualitas produk yang beredar di SPBU Pertamina.
“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon. (Riris*)
