
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), tim kuasa hukum Tom Lembong menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 hingga 2023,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 578 miliar. Menurut Ari, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Ari menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan transaksi impor gula. Ia menyebut bahwa kegiatan impor gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta yang berperan sebagai penjual dan wajib pajak.
“Pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara adalah kewajiban pribadi wajib pajak, sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana. Oleh karena itu, Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Ari.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan jaksa hanya mencakup dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan seharusnya batal demi hukum.
“Objek perkara dalam dakwaan Jaksa adalah kebijakan Menteri yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. UU ini memberikan kewenangan kepada pejabat negara, termasuk Menteri Perdagangan, untuk mengambil keputusan dalam kebijakan publik,” jelas Ari.
Lebih lanjut, Ari menilai dakwaan terhadap Tom Lembong sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap kebijakan seorang menteri.
Ia mengkhawatirkan bahwa jika kriminalisasi semacam ini terus berlanjut, maka akan muncul ketidakpastian hukum di masa depan.
“Jika kebijakan menteri dapat dikriminalisasi seperti ini, maka bukan tidak mungkin hukum akan dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik,” tambahnya. (Fajri)
