
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Eksepsi tersebut diajukan segera setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan sembilan poin eksepsi, yang pada intinya menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam perkara ini.
Berikut sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
4. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 batal demi hukum (Nietig van Rechtswege).
5. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.
7. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.
8. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah perusahaan melalui kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Sekadar diketahui, sidang akan berlanjut pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. (Fajri)
