Ditetapkan Tersangka, Anggota BIN Gadungan di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Avatar of Redaksi
Anggota BIN Gadungan saat diamankan petugas (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Anggota BIN Gadungan saat diamankan petugas (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota akhirnya menetapkan HS alias Asrul (43) seorang pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sementara, 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dibebaskan dan berstatus saksi karena dianggap belum menikmati hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan, Asrul ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi dalang di balik penipuan tersebut.

“Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan,” ungkapnya, Rabu (6/3/2025) siang.

Asrul memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota BIN guna meyakinkan calon korban. Sementara, tiga saksi lain berperan mencari korban, namun upaya mereka belum membuahkan hasil hingga akhirnya polisi membebaskan mereka.

Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan resmi terkait kasus ini. Para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama AH alias Asrul.

Hingga kini, dua korban telah melapor secara resmi dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta.

Asrul dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang masing-masing dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page