
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Belasan remaja diamankan Anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat menggelar kegiatan perang sarung di Jalan Pemuda, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (4/3/2025) dini hari.
Mereka yang diamankan polisi ini lantaran hendak melakukan kegiatan perang sarung bersama antar kelompok pemuda yang lain.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan kekerasan dengan menggunakan sarung yang telah diikat sekitar pukul 02.00 WIB.
“Anggota kami mendatangi TKP dan benar terjadi kegiatan atau acara perang sarung,” ungkapnya.
Hasilnya, petugas berhasil menganankan belasan remaja beserta barang bukti sarana sarung dan sejumlah kendaraan roda dua milik remaja yang rata-rata masih pelajar tersebut.
“Yang kami amankan 15 remaja, statusnya 6 masih SMP, 8 SMA dan 1 putus sekolah,” jelas Anang.
Menurut Anang, kegiatan perang sarung ini telah melanggar hukum pidana pasal 489 ayat (1) dan pasal 503 ayat (1) KUHP. apabila dibiarkan bakal berkembang dan menimbulkan korban jiwa.
“Ya, mereka melakukan pemukulan menggunakan sarung diikat, Alhamdulillah tidak ada yang cidera,” tuturnya.
Modusnya, mereka yang diamankan petugas ini saling menantang melalui pesan singkat WhatsApp dan menentukan lokasi yang telah ditentukan.
“Ajakan melalui pesan Whatsapp dengan kelompok yang berbeda. Tujuannya hanya untuk seru-seruan saja,” tandasnya.
Selanjutnya, 15 remaja itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan rehabilitasi serta memanggil orang tua dari mereka.
“Kami menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terutama saat malam hari diatas pukul 1 malam,” imbaunya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Kota Mojokerto, Muntamah menambahkan, pihaknya akan membina atau memberi rehabilitasi sosial terhadap 15 remaja pelaku perang sarung.
“Supaya mereka kembali ke kegiatan-kegiatan yang positif,” pungkasnya. (*)
