Sekda Grobogan: Efisiensi APBD Harus Sesuai SE Permendagri

Avatar of Redaksi
IMG 20250305 WA0110
Anang Armunanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan (Masrikin / kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Amunanto menyatakan efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025 harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD.

Dalam SE itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan belanja daerah dengan membatasi kegiatan seremonial. Selain itu, mengurangi perjalanan dinas, serta menata ulang belanja operasional agar lebih tepat guna.

Dikatakan, mengenai kebijakan efisiensi anggaran tersebut memang sangat berbeda dengan pengelolaan anggaran yang sudah dilakukan oleh pemkab Grobogan ditahun sebelumnya.

“Bedanya, Efisiensi APBD 2025 ini tidak hanya sekadar mengikuti pola di tahun sebelumnya. katanya saat Rabu (5/3/2025) siang

Menurutnya, hasil efisiensi anggaran yang dilakukan saat ini akan digunakan berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak dan prioritas pembangunan.

“Nantinya, anggaran yang dihemat dari kebijakan efisiensi ini akan dialihkan ke sektor yang diprioritaskan,” ujarnya.

“Seperti untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan,” imbuhnya.

Anang berharap, dengan strategi yang terarah, efisiensi APBD tidak hanya menjaga keseimbangan anggaran, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan lebih efektif dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kesimpulannya, hasil efisiensi langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti arahan pak Bupati,” tambah Anang.

Anang menegaskan jika Pemkab Grobogan akan terus mengawal pelaksanaannya agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi daerah. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page