Polisi Bekuk Pasutri yang Nekat Curi Motor di Kota Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Pasutri yang terduga pelaku dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025) siang (Andy / Kabarterdepan.com) 
Pasutri yang terduga pelaku dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025) siang (Andy / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polisi akhirnya berhasil membekuk 6 orang komplotan pelaku pencurian pelaku pencurian yang meresahkan warga di Kota Mojokerto. 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri yang menggasak motor di wilayah Kota Mojokerto.

4 pelaku ialah yakni berinisial DA (23) dan MH (24) asal Kota Surabaya, VK (22) asal Kabupaten Malang dan AS (27) asal Kabupaten Lamongan. Sedangkan pasangan suami istri itu ialah berinisial MDP (31) asal Kota Surabaya dan RAR (37) warga Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat konfrensi pers menyampaikan, para pelaku ini telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di berbagai daerah.

“Mereka beraksi di 21 TKP di wilayah hukum Kota Mojokerto,” katanya, Selasa (4/3/2025) siang.

Daniel menambahkan, ada beberapa wilayah yang disatroni kawanan pencuri ini, salah satunya di Kecamatan Dawarblandong, Gedeg dan Magersari.

“Modus operandinya pelaku menggunakan kunci T atau mata kunci bor yang di runcingkan,” tambahnya.

Menariknya, dari 4 pelaku yang diamankan di salah satu tempat persembunyiannya. 2 pelaku MDP (31) dan RAR (37) terdapat yang merupakan suami istri.

“Motif pencurian adalah untuk memenuhi kebtuhan hidup,” terang Daniel.

Keduanya berbagi peran. Sang istri mengantarkan suaminya ke salah satu lokasi tempat yang telah ditentukan, setelah suaminya berhasil membawa kabur motor si istri pun membututinya dari belakang.

“Ketika sudah aman, pelaku pria memetik motor sang istri dibelakangnya,” tandasnya.

Daniel berpesan, agar tidak meninggalkan kunci kendaraannya, agar tak sampai menjadi sasaran pelaku pencurian.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar hati-hati dalam memarkir sepeda motor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page