
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – 7 warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dilakukan penyegelan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/2/2025) pagi.
Petugas memasang garis kuning secara menyeluruh ke bangunan warung kopi tersebut. Selain itu terlihat stiker bertuliskan Disegel juga terpasang di pintu.
Penindakan ini dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi portitusi secara ilegal di sebuah warung kopi tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Zainul Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke pihak desa dan telah melakukan musyawarah terkait adanya bangunan warung tersebut.
“Bahwasanya wilayah Dusun Gading, Desa Ngrame steril atau bebas dari prostitusi,” ungkapnya.
Zainul menambahkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan untuk mengkosongkan bangunan semi permanen yang berada di area jalan raya penghubung Mojosari-Sidoarjo tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kemarin, kami juga sudah mengganti-ganti dan memberikan kesempatan selama 2 dan 7 hari,” terangnya.
Namun upaya tersebut tidak digubris oleh pemilik warung yang merupakan bukan warga sekitar. Sehingga pihaknya harus melakukan tindakan penyegelan tersebut.
“Setelah kita melaksanakan pemasangan papan larangan penyegelan,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Zainul, ia akan kembali berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk dilakukan pembongkaran lokasi yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.
“Kita upayakan nanti pemilik warungnya agar membongkar secara mandiri,” pungkasnya. (*)
