
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga salah satu siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang meninggal dalam laka laut saat kegiatan outing class di Pantai Drini, Yogyakarta, resmi melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut ke Polres Gunungkidul salah satu di antaranya yaitu pihak travel penyelenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak travel penyelenggara outing class yaitu Majapahit Tour berada di bawah naungan CV Majapahit.
CV Majapahit tercatat sebagai milik Arie Hernowo, seorang pengusaha di bidang alas kaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi NasDem.
Selain itu, ia merupakan suami dari Arfiana Dyah Novianti, Ketua Panitia Outing Class yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMPN 7 Kota Mojokerto.
Arie Hernowo telah mengembangkan usaha home industry alas kaki sejak tahun 2015 dengan fokus pada pemberdayaan UMKM, industri kreatif, dan sektor pariwisata.
Namun, kepemilikan CV Majapahit menjadi perbincangan setelah Dani Arihadi, yang berperan sebagai pengelola perusahaan tersebut, menyatakan dalam wawancara pada Selasa (11/02/2025) bahwa dirinya adalah pemilik agen travel tersebut.
Pernyataan tersebut tampak bertolak belakang dengan dokumen resmi tahun 2011 yang menyebutkan bahwa pemilik sah CV Majapahit adalah Arie Hernowo. Hal ini diperkuat dengan surat izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu:
Surat Izin Usaha Pariwisata dari Pemerintah Kota Mojokerto
– Nomor : 503/1089/PAR/417.411/IX/2011
– Nama perusahaan : CV Majapahit
– Jenis usaha : Jasa biro perjalanan wisata
– Nama pemilik : Arie Hernowo
Namun, berdasarkan konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, izin usaha perdagangan (SIUP) milik CV Majapahit ternyata sudah tidak berlaku.
Plt. Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto, Abd. Rachman Tuwo, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut kini telah memiliki perizinan usaha berbasis risiko rendah yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“SIUP tersebut sudah tidak berlaku dan CV Majapahit telah memiliki Perijinan Berusaha berbasis risiko (risiko rendah) diterbitkan oleh BKPM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0220201202985. Terbit tanggal 28 Februari 2020 untuk agen perjalanan, Kode KBLI 79111 aktivitas agen perjalanan wisata,” jelas Rachman Tuwo saat dihubungi, Kamis (27/2/2025). (Inggrid*)
