
Blitar, kabarterdepan.com- Bapenda Kabupaten Blitar ternyata mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih untuk melakukan kajian dan pembangunan pos pantau pertambangan pada 10 titik.
Hal ini terungkap saat audiensi antara Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dengan pihak DPRD serta OPD Kabupaten Blitar terkait dengan masalah pertambangan, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya koordinator FMR Septyan Dwi Ningrum saat audiensi mempertanyakan terkait dengan legalitas pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar. Selain itu juga pemasukan yang didapatkan dari sektor pertambangan salah satunya dari tambang pasir.
Karena ada ketimpangan dengan pemasukan PAD untuk Kabupaten Blitar. Salah satu contoh adanya proyek pengurukan yang menelan anggaran kurang lebih Rp 15 milyar yang berada di Kota Blitar. Sedangkan pasir uruk dari tambang di Kabupaten Blitar, namun PAD yang masuk berdasarkan data hanya Rp 33 juta.
“Dari beberapa pertanyaan terkait legalitas tambang tersebut sangat minim PAD yang didapatkan dan itu menjadi sebuah pertanyaan besar,” Kata Septiani.
Tyak panggilan akrab Septiani mengatakan bahwa Kabupaten Blitar seharus bisa melakukan studi tiru seperti di Kabupaten Lumajang dimana tambang pasir ada Perda nya sehingga jelas pemasukan PAD nya.
Menanggapi terkait dengan pertanyaan dari FMR tersebut Bapenda yang diwakili oleh Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Blitar Roni Satriawan justru menjawab bahwa Bapenda sudah melakukan studi tiru di beberapa daerah.
Sedangkan untuk tahun ini menganggarkan Rp 2 miliar lebih untuk kajian, komunikasi eksternal dan pembangunan pos pantau pada 10 titik pada lokasi pertambangan.
“Kita anggarkan dua miliar (rupiah) untuk kajian dan pembangunan 10 pos pantau tambang,” ujar Roni saat memberikan penjelasan dalam audiensi.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Blitar Sugianto yang ikut dalam audiensi mengatakan bahwa memang terkait dengan Perda Tambang itu sudah seharusnya dibahas sejak dulu namun semua kembali kepada kepala daerahnya. Apalagi saat ini 2025 dianggarkan Rp 2 miliar lebih hanya untuk kajian dan pendirian pos selama enam bulan.
“Kita seharusnya duduk bersama antara legislatif dan eksekutif terkait dengan Perda dan penganggaran, karena saat ini pemerintah pusat berupaya menekan pendanaan yang dirasa tidak perlu,” ujar Sugik. (Abang Agus Faisal)
