Pertamax Dioplos? Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan BBM, Pertamina Bantah Tudingan

Avatar of Redaksi
Snapinst.app 479180192 17893652907161127 1755161602599555441 n 1080
Potret Pertamax 92. (@spbupertamina / Kabarterdepan com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak termasuk salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Senin (24/2/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam impor dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM). Pertamina diduga mengimpor bensin beroktan 90 (RON 90) yang kemudian dicampur dengan zat tertentu untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92 atau Pertamax.

Selain itu, Pertamina juga disebut sengaja tidak mengolah minyak bumi dalam negeri dengan alasan kilang tidak sesuai, sehingga harus mengandalkan impor minyak mentah dan produk jadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembayaran untuk bensin RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

Selanjutnya, bensin tersebut diolah melalui proses blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92, suatu praktik yang tidak diperbolehkan.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh anak usaha Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

“Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah:

1. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

4. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

5. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

6.Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat dioplos dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa semua produk BBM yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan. Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page