
Opini, Kabarterdepan.com – Tradisi Kum Kum Sinden yang dilaksanakan di Sendang Made, Kecamatan Kudu, Jombang, menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya daerah dan tengah diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.
Tradisi ini memiliki nilai historis dan spiritual yang mendalam bagi masyarakat setempat, terutama dalam kaitannya dengan ritual pembersihan sumber air yang telah berlangsung turun-temurun.
Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, setiap tahunnya menetapkan warisan budaya tak benda yang diusulkan oleh setiap daerah. Proses pengajuan Kum Kum Sinden telah dimulai sejak tahun sebelumnya, dengan berbagai kelengkapan data dan dokumentasi yang telah dikumpulkan.
Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengajuan ini dengan melengkapi kajian ilmiah serta dokumentasi pendukung lainnya.
Sebagai bagian dari ritual tahunan, Kum Kum Sinden biasanya dilaksanakan pada bulan Suro dalam penanggalan Jawa, setelah ritual nguras sendang. Tradisi ini bersifat fleksibel menyesuaikan dengan kondisi cuaca dan waktu yang tepat dalam kalender Jawa. Pelaksanaan Kum Kum Sinden di tahun ini berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Dengan adanya upaya pengusulan sebagai WBTBI, diharapkan tradisi ini dapat terus lestari dan mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk menjaga kesinambungannya. Pengakuan sebagai warisan budaya nasional diharapkan mampu memberikan perlindungan serta dukungan lebih lanjut bagi keberlangsungan tradisi ini di masa mendatang. (Inggrid*)
