Kecelakaan di Perlintasan Liar, KA Batara Kresna Terhenti Sejenak

Avatar of Redaksi
IMG 20250223 204848
Proses Evakuasi Mobil Pikap yang Terbalik Setelah Menemper KA Batara Kresna Rute Solo-Wonogiri di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Minggu (23/2/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Wonogiri, Kabarterdepan.com – Pada Minggu, (23/2/2025), sekitar pukul 10.33 WIB, terjadi kecelakaan antara Kereta Api (KA) 516 Batara Kresna, yang melayani rute Purwosari-Wonogiri, dan sebuah mobil pikap. Insiden ini berlangsung di perlintasan liar pada kilometer 7+8/9 di petak jalan Solokota-Sukoharjo.

Kabar baiknya, semua penumpang KA Batara Kresna dilaporkan selamat tanpa cedera. Meskipun demikian, perjalanan kereta sempat terhenti sementara untuk pemeriksaan rangkaian guna memastikan keselamatan operasional sebelum kembali dilanjutkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, KA 516 Batara Kresna akhirnya kembali diberangkatkan pada pukul 11.36 WIB. PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan yang terjadi akibat insiden ini.

Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menegaskan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengguna jalan. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Feni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, merupakan titik rawan kecelakaan. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga menyatakan bahwa pengendara harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan merugikan perusahaan.

“KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tandas Feni Novida Saragih. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page